Untuk memenuhi tugas kuliay saya disini sekalian akan saya share tentang contoh surat kontrak proyek perangkat lunak. bagi agan-agan yang saat ini sedang mencari hal yang sama siahkan ambil aja di situs blog saya ini.
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA : Anwar Lubis
JABATAN : Kepala Bagian IT
PERUSAHAAN : PT. ASK
ALAMAT : Jl Cempaka Raya No 4, Jakarta Barat
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT ASK,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA : Islahudin
JABATAN : Teknisi Freelance
PERUSAHAAN : PT Syailendra Abadi
ALAMAT : Jl Setia Budi No 23, Jakarta Pusat
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT
Syailendra Abadi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi
Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi
tekhnologi.
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk
mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada
kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. 150.000.000 / Tahun
Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan
Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan
Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan
Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan
Software Komputer)
2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor,
Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah
sebagai berikut :
1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan
spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk
pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengankesepakatan baru diluar
perjanjian yang telah disepakati ini
2. Install software dan perbaikan installasi jaringan
(LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service
komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat
diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan
atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
SISTEM KERJA
1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib
sebanyak dua kali dalam sebulan
2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke
tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib
memenuhisetiappanggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan
yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki
perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
ANGGARAN BIAYA
1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan
bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran
dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua
belah pihak
3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan
sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk
penggantian spare part
4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan
dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh
Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan
surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua
puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak Pertama
1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak
Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling
lambat tanggal 20 setiap bulannya
3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part)
yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari
Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
Hak Pihak Pertama
1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau
tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda
pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas
dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak
3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak
Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan
baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang
diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar
atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan
kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua
1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua
perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan
keausan
2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada
Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama
tanpa terkecuali
Hak Pihak kedua
1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap
bulan
2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part
yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada
Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor
(perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
SILANG SENGKETA
Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara
kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan
musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat
dibatalkan oleh kedua belah pihak
Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan,
seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu
melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya
pada saat kontrak ini dibatalkan
Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak
Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus
memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan
melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian
kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran
tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada
tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini
dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
Jakarta, 8 Mei 2011
PIHAK PERTAMA,
PIHAK KEDUA,
ANWAR LUBIS
ISLAHUDIN
0 comments:
Post a Comment